Duka Berulang di Saradan, Bupati Hari Wuryanto Dorong Reklamasi dan Buka Jalur Hukum
PRABANGKARANEWS.COM, MADIUN – Luka lama di kawasan bekas tambang Galian C di Dusun Purworejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, kembali terbuka. Setelah sebelumnya merenggut nyawa seorang siswa sekolah dasar, kini tragedi serupa kembali terjadi. Seorang balita berusia 4 tahun, Rizuka Putra Ramadhan, dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi yang sama pada Selasa (14/4).
Peristiwa berulang ini memantik sorotan serius dari Pemerintah Kabupaten Madiun. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa persoalan perizinan hingga kewajiban reklamasi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Posisi kami sebatas memfasilitasi. Izin tambang itu dikeluarkan oleh provinsi, sehingga tanggung jawab reklamasi juga ada di sana,” ujar Hari usai mengikuti rapat paripurna, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, keterbatasan kewenangan membuat pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah sepihak, termasuk menutup lokasi bekas tambang tersebut. Tindakan tanpa dasar kewenangan, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan persoalan administratif baru.
“Kami tidak bisa serta-merta menutup lokasi. Ada aturan yang harus dipatuhi. Yang bisa kami lakukan adalah terus berkoordinasi dan mendorong agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret,” tegasnya.
Di sisi lain, rencana keluarga korban untuk menempuh jalur hukum mendapat respons terbuka dari pemerintah daerah. Bupati memastikan pihaknya siap memfasilitasi proses tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencarian keadilan.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa persoalan tambang tak hanya berhenti pada aktivitas ekonomi, tetapi juga menyisakan risiko keselamatan yang nyata. Pemerintah berharap, kejadian serupa tidak kembali terulang, dan langkah penanganan bisa segera diwujudkan sebelum jatuh korban berikutnya. (ZM)
