Kapala BPK XI: Tinjauan Undang-Undang dan Langkah BPK Wilayah IX di Jawa Timur

Kapala BPK XI: Tinjauan Undang-Undang dan Langkah BPK Wilayah IX di Jawa Timur
SHARE

PRABANGKARANEWS, PACITAN – Bu Endah Budi Heryani, S.S., M.M,  Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, menghadirkan kearifan dan pengetahuan dalam diskusi IV Lokakarya  Ruang Daya Museum Song Terus 2023, pada Jum’at  Sore (29/12/23). Bertempat di Hotel Grand Bromo, Teleng Ria, Pacitan, dengan di Moderatori oleh Bakti Sutopo, M.A.

Bu Endah memaparkan pentingnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017. Dalam penjelasannya, ia menguraikan aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan yang diakomodasi oleh undang-undang tersebut.

Bu Endah juga merinci beragam inisiatif yang telah dilakukan oleh Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX pada tahun 2023, termasuk pemajuan kebudayaan, pelestarian Objek Daya Cipta Budaya (ODCB), serta pendukungan bagi kebudayaan di berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Ia menjelaskan betapa pentingnya kemitraan antara pemerintah dan pelaku budaya dalam menjaga keberlanjutan dan keberagaman warisan budaya.

Baca Juga  TMMD ke-112 Usung Tema “TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri”

Tak hanya itu, Bu Endah menyoroti fokus fasilitasi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) pada tahun 2023, khususnya di wilayah Tapal Kuda. Selain itu, ia menegaskan nilai-nilai gotong royong sebagai kunci dalam upaya pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Paparannya diakhiri dengan sentuhan kesan kreatif, yaitu menyampaikan pantun sebagai penutup, memberikan nuansa yang lebih ringan namun tetap sarat makna. Keseluruhan presentasinya mencerminkan komitmen dan dedikasi Bu Endah dalam mengemban tugasnya sebagai pemimpin di Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX.

“Undang-undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017, yang didalamnya terdapat perlindungan, pengembangan, pemanfaata, dan pembinaan,”jelas Bu Endah.

BPK XI tahun 2023 banyak melakukan pemajuan kebudayaan dan pelestarian dan ODCB di wilayah Jawa Timur. Pendukungan Kebudayaan di Kab/Kota Jawa Timur.  Kemitraan dengan pemeribtah, pelaku budaya. Fasilitasi OPK yang tahun 2023 difokuskan di wilayah Tapal Kuda.

Baca Juga  Pantai Bakung, Keajaiban Alami di Desa Karangnongko, Pacitan: Memperkenalkan Pesona Laut dan Kehidupan Desa

“Keywordnya gotong royong dalam pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, ” tutup Bu Endah diakhiri dengan pantun. (*)