Kapala BPK XI: Tinjauan Undang-Undang dan Langkah BPK Wilayah IX di Jawa Timur
PRABANGKARANEWS, PACITAN – Bu Endah Budi Heryani, S.S., M.M, Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, menghadirkan kearifan dan pengetahuan dalam diskusi IV Lokakarya Ruang Daya Museum Song Terus 2023, pada Jum’at Sore (29/12/23). Bertempat di Hotel Grand Bromo, Teleng Ria, Pacitan, dengan di Moderatori oleh Bakti Sutopo, M.A.
Bu Endah memaparkan pentingnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017. Dalam penjelasannya, ia menguraikan aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan yang diakomodasi oleh undang-undang tersebut.
“Undang-undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017, yang didalamnya terdapat perlindungan, pengembangan, pemanfaata, dan pembinaan,”jelas Bu Endah.
BPK XI tahun 2023 banyak melakukan pemajuan kebudayaan dan pelestarian dan ODCB di wilayah Jawa Timur. Pendukungan Kebudayaan di Kab/Kota Jawa Timur. Kemitraan dengan pemeribtah, pelaku budaya. Fasilitasi OPK yang tahun 2023 difokuskan di wilayah Tapal Kuda.
“Keywordnya gotong royong dalam pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, ” tutup Bu Endah diakhiri dengan pantun. (*)
