Perlunya Itikad Baik: Implementasi dan Sosialisasi Permendikbud Ristek 2021″PPKS”
PRABANGKARANEWS || Pemerintah merespon isu kekerasan seksual dengan menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, yang dikenal sebagai Permen PPKS. Tujuan dari regulasi ini adalah melindungi individu yang rentan, terutama di sektor pendidikan, agar hak dasar mereka terhadap pendidikan tidak terganggu oleh ancaman kekerasan seksual.
Dinas terkait dan lembaga formal serta informal diharapkan untuk mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud Ristek 2021. Hal ini bertujuan agar pelaku kekerasan seksual dapat merasa terancam dan berpikir dua kali sebelum mengulangi perbuatannya, mengingat adanya ancaman hukuman.
Peran penting satuan pendidikan, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya dalam mencegah Eksploitasi Seksual yang disebabkan oleh Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Kepuasan Pribadi perlu ditekankan. Kekuasaan yang disalahgunakan untuk mendapatkan kepuasan seksual atau keuntungan materi, seperti praktik prostitusi atau pornografi, serta pelecehan seksual kepada individu yang secara lembaga tidak memiliki kekuasaan, harus dihindari.
Pentingnya sosialisasi yang massif untuk memberikan pemahaman kepada korban dan pelaku bahwa kegiatan pelecehan seksual seringkali terjadi karena ketidaksetaraan kekuasaan. Korban cenderung berada dalam posisi yang sangat lemah. Oleh karena itu, perlu itikad baik dari lembaga untuk segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Satgas ini bertanggung jawab untuk mengawasi, mencegah, dan menangani kasus kekerasan seksual dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman tersebut. Sosialisasi dan implementasi ketentuan Permendikbud Ristek 2021 menjadi bagian penting dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai lembaga pendidikan dan masyarakat pada umumnya. (Hendriyanto)
