Presiden Jokowi; Tetap Ingin Jabatan Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat
PRABANGKARANEWS || Presiden Joko Widodo berpendapat secara pribadi, bahwa jabatan gubernur Jakarta sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara itu, pada Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Jokowi mengingatkan bahwa ketentuan itu masih dalam bentuk RUU dan merupakan inisiatif DPR. Dia menyebut draf RUU DKJ itu belum sampai ke mejanya, dirilis dari laman Antaranews.com Senin (11/12/23).
“Ya, itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga, biarkan itu berproses,” ujar Presiden Jokowi. (*)
