Dewas KPK Ungkap Nilai Pungutan Liar di Rutan KPK dan Rinciannya dalam Sidang Kode Etik

Dewas KPK Ungkap Nilai Pungutan Liar di Rutan KPK dan Rinciannya dalam Sidang Kode Etik
SHARE

PRABANGKARANEWS || Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, mengungkapkan bahwa nilai perkiraan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp. 6,148 miliar.

Albertina menjabarkan bahwa jumlah uang yang diduga diterima oleh pihak terkait kasus pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan tertinggi mencapai Rp. 504 juta.

Dia menyatakan bahwa sidang kode etik terkait kasus ini akan dibagi menjadi sembilan berkas, dengan enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya untuk satu orang, dikutip dari Antaranews Rabu (17/1/24).

Albertina menjelaskan bahwa pemisahan berkas sidang etik dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang pasal-pasal tersebut. (*)

Baca Juga  Polri Hargai Hasil Investigasi dan Rekomendasi Komnas HAM