Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan Samsudin Tersangka Kasus Konten “Tukar Pasangan”

Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan Samsudin Tersangka Kasus Konten “Tukar Pasangan”
SHARE

PRABANGKARANEWS || Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu.

Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, dilansir dari Antaranews.com Jum’at (1/3/24).

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto.

Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

Baca Juga  Jaga Kebugaran, Kapolda Banten Olahraga Pagi Bersama Personel