Kementerian Luar Negeri: 166 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri: 166 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri
SHARE

PRABANGKARANEWS || Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa saat ini terdapat 166 warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan 58 orang serta kasus peredaran narkoba yang melibatkan 108 orang.

Judha, juru bicara Kementerian Luar Negeri, menyatakan bahwa dalam menangani kasus-kasus ini, pemerintah ingin memastikan bahwa negara turut serta dalam proses sejak awal, dilansir dari Antaranews.com Kamis (7/3/24).

Upaya tersebut termasuk memberikan pendampingan hukum bagi para WNI yang terlibat dalam kasus-kasus ini, mengatur pengacara, dan menyediakan penterjemah.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyan

Baca Juga  Figo Dennis Berharap Timnas U-17 Versus Ekuador Bisa Menang