Boeing Mengaku Bersalah Tragedi Lion Air 2018 dan Ethiopia 2019; Membayar Denda Sekitar 3,96 Triliun
PRABANAGKARANEWS || Boeing mengaku bersalah atas tragedi kecelakaan 737 Max pesawat Lion Air pada 2018 dan pesawat Ethiopia Airlines 2019. Selain itu Boeing siap membayar denda 243,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,96 triliun (kurs per 8 Juli 2024, 1 dolar AS=Rp 16.260).
Kesepakatan pengakuan bersalah ini bermuara pada pemasangan pemantau independen untuk mengawasi kepatuhan perusahaan pembuat pesawat itu selama tiga tahun.
Boeing juga harus menginvestasikan setidaknya 455 juta dolar AS (sekitar Rp 7,39 triliun) dalam program kepatuhan dan keselamatan, kata CNBC, dikutip dari Antaranes Selasa (9/7/24).
Departemen Kehakiman AS memberi tahu Boeing pada Mei lalu bahwa perusahaan tersebut akan dikenai tuntutan pidana.
Hal itu dilakukan setelah lembaga pemerintah itu menemukan bahwa Boeing melanggar penyelesaian tahun 2021 yang membuat perusahaan itu membayar denda 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp40,6 triliun) dan berjanji untuk meningkatkan protokol keselamatan dan kepatuhannya.