Hari Jadi Kabupaten Madiun ke-456: Pj Bupati Tontro Pahlawanto Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
PRABANGKARANEWS || Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Madiun ke-456, Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Jabatan kepada 192 Kepala Desa se-Kabupaten Madiun. Acara yang berlangsung khidmat ini diadakan di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban Madiun pada Kamis, (18/7/2024).
Pj Bupati Madiun menekankan pentingnya peran kepala desa dalam mengawal pembangunan dan kemajuan daerah. Ia berharap para kepala desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Saya percaya bahwa para kepala desa Kabupaten Madiun ini akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka,” ujar Tontro Pahlawanto.
Selain itu, Pj Bupati juga mengukuhkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa.
Penambahan masa jabatan kepala desa ini sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024, dengan ketentuan mengenai periode masa jabatan kepala desa tertuang dalam Pasal 39.
Pewarta: Zain M
