PSHW Cabang Ponorogo Gelar Turnamen Tunas Muda Cup III Jawa Timur-Jawa Tengah

PSHW Cabang Ponorogo Gelar Turnamen Tunas Muda Cup III Jawa Timur-Jawa Tengah
SHARE

PRABANGKARANEWS || PONOROGO – Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda Cabang Ponorogo kembali mengadakan Turnamen Tunas Muda Cup (TMC) III Tahun 2024 yang diikuti oleh atlet-atlet dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, bertempat di GOR Singodimedjo Ponorogo pada 14-15 Juli 2024.

Turnamen Tunas Muda Cup III kali ini memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu peserta berasal dari wilayah Jawa Tengah selain Jawa Timur. Pada TMC I dan II, hanya atlet dari Jawa Timur yang berpartisipasi.

Ketua Panitia Tunas Muda Cup III Tahun 2024, Erik Rachmadian Yudha Panduga, menyampaikan bahwa total peserta berjumlah 485 perwakilan dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Baca Juga  Bahaya Fruktosa dan Pentingnya Pembatasan Konsumsi

“Tahun ini, Tunas Muda Cup III diikuti oleh 485 atlet dari Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ujar Erik.

Erik, yang akrab disapa Perek, menjelaskan bahwa peserta terbagi dalam dua kategori: tanding dan seni. Kategori tanding diikuti oleh 331 atlet, sedangkan kategori seni oleh 154 atlet.

Ketua Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda Cabang Ponorogo, Langen Triyono, menjelaskan bahwa tujuan dari Tunas Muda Cup III ini adalah untuk menjaring atlet-atlet berprestasi dari internal Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda untuk dikirim ke tingkat selanjutnya.

“Kegiatan Tunas Muda Cup III ini bertujuan untuk menjaring atlet-atlet berprestasi yang nantinya bisa kita kirim ke tingkat selanjutnya,” terang Langen.

“Harapannya ke depan peserta bisa berasal dari seluruh Jawa, meskipun sekarang masih dari Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tambahnya.

Dalam Tunas Muda Cup III ini, para atlet peserta dilindungi oleh dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program JKK berfungsi memberikan perlindungan bagi atlet jika mengalami kecelakaan saat bertanding, mencakup biaya pengobatan dan perawatan. Sedangkan JKM memberikan santunan kematian jika peserta meninggal dunia.

Pewarta: Zain M