Catat 27-29 Agustus; Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Pacitan 2024
PACITAN, PRABANGKARANEWS || Pada Senin, 26 Agustus 2024, KPU Pacitan mengadakan Media Gathering yang bertempat di kantor KPU Pacitan, Jalan Veteran 66. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandi secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mulai 27 – 29 Agustus 2024. Untuk hari Kamis 29 Agustus 2024 waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB, dan tetap dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Pacitan di Jalan Veteran No. 66.
Aswika Budhi Arfandi yang didampingi Agus menjelaskan setelah berkonsultasi dengan Dinkes Kesehatan terkait dengan pemeriksaaan bakal calon bupati merekomendasikan ada 3 Rumah Sakit yakni Rumah Sakit Umun Muwardi Surakarta, Rumah Sakit Sarjito Yogyakarta dan Rumah Sakit Umum dr. Sutomo Surabaya.
Pertimbangan untuk chek kesehatan terdapat 25 an item pemeriksaan harus terpenuhi, tes narkoba, serta rekam medis lainnya direkomendasikan ketiga Rumah Sakit di atas.
“Bakal calon bupati dan wakil bupati pada saat pendaftaran besuk mulai 27 Agustus 2024 setelah dinyatakan diterima oleh KPU Pacitan, bisa melakukan cek kesehatan dengan ketia Rumah Sakit yang direkomendasikan KPU Pacitan,” jelas Aswika.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024, KPU Kabupaten Pacitan menetapkan persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024. Persyaratan tersebut antara lain mencakup ketentuan minimal perolehan suara sah, yaitu sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) suara
Untuk mendaftar, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain sebagai warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut Ketentuan dan persyaratan Pendaftaran:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat)
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
- Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
- Hari/tanggal waktu : Kamis, 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
- Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Jalan Veteran No. 66 Pacitan Kode Pos 63512 Tlp/Fax (0357) 881122
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
-
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
- Belum pernah menjabat sebagai Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
- Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- Tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pacitan mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Pacitan;
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pacitan menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
- Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pacitan serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
- Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link: www.kab-pacitan.kpu.go.i
KPU Kabupaten Pacitan membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.