Memahami Pelaksanaan PTSL di Desa Arjosari: Isu dan Penjelasan
PACITAN (PRABANGKARANEWS) – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Pacitan terus dilanjutkan dengan tujuan agar semua bidang tanah di kabupaten tersebut dapat terdaftar di ATR/BPN. Namun, isu dugaan pungutan liar (pungli) muncul, terutama di Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari. Warga melaporkan adanya penarikan biaya sebesar Rp100.000 per pemohon untuk biaya persaksian, setelah sebelumnya sudah dipungut Rp150.000 per bidang tanah.
Kepala Desa Arjosari, Utomo, menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemohon, pemerintah desa, dan Pokmas PTSL. Biaya tersebut digunakan untuk membayar saksi yang mengetahui batas tanah dan keperluan administrasi. Meskipun demikian, desa memberi kelonggaran pembayaran biaya persaksian jika pemohon belum memiliki uang.
Ahmad Irfai, Ketua Pokmas PTSL Desa Arjosari, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PTSL sudah mencapai tahap validasi data setelah pengukuran tanah. Ada sekitar 700 bidang tanah yang belum bersertifikat di Desa Arjosari, namun baru 360 di antaranya yang berkasnya lengkap.
Irfai juga menjelaskan bahwa persaksian sudah lama dilakukan untuk menjaga tertib administrasi, memberikan kejelasan alur tanah, serta menghindari sengketa di masa depan. Biaya persaksian, menurutnya, merupakan kewenangan pemerintah desa, sementara Pokmas fokus pada sertifikasi tanah.
“Biaya itu diluar Pokmas mas, dan itu kewenangan desa untuk memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan tanah, salah satunya terkait dengan persaksian tersebut,” tegasnya. Selasa (1/10/24).
“Jadi biaya seratus ribu itu, untuk saksi-saksi (ponco kaki) yang mengetahui batas-batas tanah dan juga untuk administrasi,” tambah Kades Arjosari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran biaya persaksian tersebut dilakukan oleh pihak Desa. Kemudian dana tersebut digunakan untuk memfasilitasi biaya persaksian beserta administrasinya.
Akan tetapi, pihaknya masih memberi kelonggaran kepada warganya. Untuk pembayaran biaya persaksian tersebut, bisa dilakukan ketika pemohon sudah mempunyai uang.
Ia juga khawatir kalau di kemudian hari terjadi sengketa setelah penerbitan sertifikat melalui PTSL. Untuk itu, pihaknya benar-benar mengkaji dan memfilter tanah yang akan di ajukan sertifikat.
“Kemarin ada pemohon yang keluarganya berada di luar Jawa, dan tidak bisa dihubungi. Terpaksa kami tinggal, karena itu urusan pemohon dengan keluarga dan pihak desa. Ketika tanah itu sudah clear dan mendapat persaksian dari desa, kami baru berani memproses untuk di ajukan sertifikat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa program PTSL merupakan program nasional, yang pembiayaanya diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Kementerian ATR/BPN beserta Kemendagri dan Kemendes PDTT. Yaitu SKB nomor 25/SKB/V/2017, SKB nomor 590-3167A Tahun 2017 dan SKB nomor 34 tahun 2017.
Sedangkan di kabupaten Pacitan, turunan regulasinya yaitu, Perbub Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Perbub Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perbub Nomor 6 Tahun 2020, yang menyisipkan satu Pasal baru. Yaitu Pasal 10a, yang berbunyi “Pemerintah Daerah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi obyek tanah program PTSL
S