Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Pacitan Masih Berlangsung
PRABANGKARANEWS || Menurut jadwal Pilkada serentak 2024, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Kampanye dapat dilaksanakan melalui berbagai metode yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan beberapa metode kampanye yang diizinkan, antara lain pertemuan terbatas, dialog tatap muka, debat publik antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media cetak dan elektronik.
Tim advokasi pasangan calon Ronny Wahyono–Wahyu Saptono Hadi, yang diwakili oleh Moh. Muzayin, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa hingga Sabtu, 19 Oktober 2024, alat peraga kampanye yang seharusnya difasilitasi oleh KPU Pacitan belum terpasang merata di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.
Eko Setiawan, anggota KPU Pacitan, menjelaskan kepada media bahwa saat ini proses pemasangan alat peraga masih berlangsung dan dilakukan oleh pihak rekanan yang telah ditunjuk oleh Sekretariat KPU Pacitan.
Eko juga menambahkan bahwa waktu yang diperlukan untuk percetakan adalah 7 hari, sementara untuk pemasangan alat peraga di seluruh wilayah membutuhkan waktu 14 hari.
“Saat ditanya kapan seluruh alat peraga kampanye akan selesai dipasang, pihak KPU menjawab semua alat peraga kedua paslon akan terpasang di seluruh wilayah tanggal 23 Oktober 2024. Insya Allah 4 hari lagi akan dikebut oleh pihak rekanan KPU Pacitan,” jawab Eko.
KPU Pacitan tetap berupaya untuk menyelesaikan pemasangan alat peraga kampanye sesuai jadwal dan memastikan semua wilayah terjangkau, agar proses kampanye dapat berjalan dengan baik dan merata di seluruh Kabupaten Pacitan.