Cegah Konsumsi Pornografi, Kemkomdigi Susun Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak

Cegah Konsumsi Pornografi, Kemkomdigi Susun Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak
SHARE

PRABANGKARANEWS || Kemkomdigi berencana menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari percepatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Untuk merumuskan kebijakan ini, sebuah tim kerja khusus akan dibentuk guna mengkaji berbagai aspek terkait pembatasan tersebut, termasuk aturan lain yang mendukung perlindungan anak di dunia digital, dilansir dari Antaranews Minggu (2/2/25).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa tim kerja ini akan terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, pakar pendidikan anak, serta berbagai lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia. Selain itu, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan sejumlah pihak terkait lainnya juga akan turut serta dalam proses ini. Tim ini dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.

Baca Juga  Bupati Madiun Mengendarai Motor Klasik pada Acara Gempur Rokok Ilegal

Menurut Menkomdigi, langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya konsumsi konten pornografi oleh anak-anak di internet. Saat ini, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam hal akses terhadap konten pornografi, sehingga regulasi yang lebih ketat dianggap perlu untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif di dunia digital. (Pamela Sakina/Antaranews).