Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pacitan Selamatkan “Buku C” Desa Gayuhan
PRABANGKARANEWS, PACITAN – Terbatas anggaran, tak menghalangi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan misi merestorasi arsip tanah demi kepastian hukum warga.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan bergerak cepat menyelamatkan dokumen negara berupa “Buku C Tanah” milik Desa Gayuhan, Kecamatan Arjosari. Kegiatan restorasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas, Amat Taufan, berlangsung di balai desa setempat pada Rabu pagi (21/5) dan disambut hangat jajaran pemerintah desa, BPD, pendamping desa, serta tokoh masyarakat.
“Meski halaman-halaman Buku C ini sudah rapuh, nilai hukumnya tetap tak ternilai. Restorasi kami lakukan agar data kepemilikan tanah warga Gayuhan terselamatkan dan mudah diverifikasi kapan pun dibutuhkan,” ujar Amat Taufan di sela-sela proses pembersihan lembar arsip.
Tim restorasi memulai pekerjaan dengan pembersihan mekanis, penambalan sobekan, hingga laminasi bebas asam untuk mencegah kerusakan lanjutan. Menurut Amat, keterbatasan APBD membuat pihaknya hanya mampu merestorasi arsip “Buku C” di 1–2 desa per tahun. “Tahun ini Gayuhan kami dahulukan karena tingkat kerusakan dokumennya paling kritis,” jelasnya.
Kepala Desa Gayuhan, Imam Mawardi, menyebut arsip tanah yang tertata rapi akan memperkecil sengketa lahan di masa mendatang. “Ketika dokumen resmi terjaga, penataan batas tanah dan pelayanan surat keterangan tanah jadi lebih cepat dan akuntabel,” katanya. Tokoh masyarakat Gayuhan menambahkan, “Kami berharap program ini berlanjut ke desa lain, supaya seluruh warga Pacitan bisa tenang soal legalitas tanahnya.”
Manfaat Jangka Panjang
-
Kepastian hukum bagi transaksi jual-beli atau pewarisan lahan.
-
Percepatan layanan di kantor desa karena data mudah dilacak.
-
Penghematan biaya litigasi jika sengketa tanah bisa dicegah sejak dini.
Dinas menargetkan skema kolaborasi—termasuk pendanaan CSR lokal—agar cakupan restorasi meningkat. “Kami terbuka bagi pihak swasta yang ingin mendukung penyelamatan arsip sejarah Pacitan,” tutur Amat Taufan.
Dengan selesainya proses di Gayuhan, Dinas Perpus-Kearsipan Pacitan menegaskan komitmennya merawat dokumen vital demi tata kelola pertanahan yang transparan dan berkelanjutan—langkah kecil tapi strategis bagi masa depan kabupaten di ujung selatan Jawa Timur ini.
