Pemerintah Berlakukan Kembali Diskon Tarif Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025, Ini Syarat Barunya

Pemerintah Berlakukan Kembali Diskon Tarif Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025, Ini Syarat Barunya
SHARE

PRABANGKARANEWS – Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan kembali memberlakukan program diskon tarif listrik sebesar 50%. Namun, terdapat perubahan penting dalam persyaratan bagi pelanggan yang berhak menerima keringanan tersebut.

Jika sebelumnya diskon ini dapat dinikmati oleh pelanggan dengan kapasitas daya hingga 2.200 VA, kini batas maksimum penggunaan daya yang ditetapkan turun menjadi hanya 1.300 VA. Artinya, hanya pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah yang bisa memperoleh diskon tarif ini.

“Seperti kebijakan sebelumnya tetapi kami turunkan menjadi di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (23/5/2025).

Baca Juga  Hari Nusantara 2020, Momentum Kobarkan Semangat Eksplorasi Dunia Digital untuk Indonesia Maju

Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi jutaan rumah tangga kecil di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi di tingkat rumah tangga, dilansir dari Investor.id.

Bila pada Januari dan Februari 2025 kebijakan tersebut dinikmati oleh masyarakat dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). Kini kebijakan tersebut hanya akan dinikmati dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.