Jerry Massie; Polemik Rencana Penarikan Tanah Kosong, Antara Regulasi dan Hak Kepemilikan

Jerry Massie; Polemik Rencana Penarikan Tanah Kosong, Antara Regulasi dan Hak Kepemilikan
Jerry Massie, seorang pakar kebijakan publik Amerika Serikat sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S)
SHARE

PRABANGKARANEWS – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyampaikan kritik tajam terhadap wacana yang diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait kebijakan pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dihuni selama dua tahun oleh negara.

Menurut Jerry, gagasan tersebut adalah bentuk pemikiran yang menyesatkan dan berpotensi mencederai hak konstitusional masyarakat serta melanggar hak asasi manusia. Ia bahkan mempertanyakan asal-usul ide tersebut dengan nada sindiran tajam.

“Saya heran, ide seperti ini datang dari mana? Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan prinsip hak asasi,” ujar Jerry kepada media di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Jerry menilai kebijakan semacam ini tidak hanya berpotensi meresahkan publik, tapi juga bisa melemahkan kepercayaan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga terdapat agenda tersembunyi di balik usulan tersebut yang tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 dalam melindungi rakyat kecil, terutama terkait kepemilikan tanah.

Baca Juga  Open Turnamen Catur Karang Taruna Tunas Muda Mukus, Desa Nogosari Ngadirojo Pacitan, Siap Digelar

Lebih lanjut, Jerry menegaskan bahwa ketimbang menyita tanah yang dianggap tak digunakan, negara seharusnya justru memfasilitasi masyarakat miskin agar dapat memiliki lahan secara sah.

“Tanah yang tidak dihuni bukan berarti bisa dirampas. Pemerintah harus hadir untuk memberdayakan, bukan menakut-nakuti pemilik sah,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana kebijakan ini akan berlaku terhadap warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri untuk bekerja atau studi dalam jangka waktu panjang.

“Jika seseorang membeli tanah lalu ditugaskan ke luar negeri selama 3-5 tahun, apakah tanah itu akan dirampas? Ini kebijakan yang tidak masuk akal,” tambahnya.

Selain itu, Jerry turut menyoroti rencana pemerintah dalam melakukan digitalisasi sertifikat tanah. Ia memperingatkan bahwa tanpa sistem keamanan yang mumpuni, langkah ini bisa menjadi bumerang. Ia mencontohkan potensi serangan siber seperti yang pernah terjadi pada lembaga negara lainnya.

Baca Juga  Dukung Timnas Secara Sportif, Permintaan Bima Sakti ke Suporter Jelang Semifinal U-16 AFF

“Kalau database pertanahan diretas, bagaimana nasib sertifikat rakyat kecil? Bisa-bisa data pemiliknya ditukar,” ujarnya dengan nada khawatir.

Menurutnya, sertifikat dalam bentuk fisik masih sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses internet.

“Sertifikat manual saja rawan dipalsukan. Apalagi digital, jika infrastruktur belum siap, risikonya lebih besar,” jelas Jerry.

Ia juga mengkritik pernyataan Menteri ATR/BPN soal kemungkinan pemberian tanah terlantar kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Muhammadiyah. Menurut Jerry, kebijakan seperti ini dapat memicu ketidakadilan dan konflik sosial.

“Kalau yang terlantar adalah orangnya, bisa dibantu. Tapi jika tanah itu milik sah warga, kenapa justru diberikan ke ormas? Ini bentuk perampasan legal atas hak rakyat,” katanya.

Baca Juga  Timnas Indonesia Kalah dari Jepang, Erick Thohir Janjikan Evaluasi dan Perbaikan

Dalam pernyataan penutupnya, Jerry mendesak Presiden Prabowo untuk segera membatalkan usulan kebijakan ini. Ia menyebut rencana tersebut tidak masuk akal, tidak adil, dan rawan disalahgunakan.

“Yang seharusnya diberantas itu mafia tanah, bukan malah mengambil tanah rakyat. Pemerintah harus berpihak pada keadilan agraria, bukan menambah beban masyarakat kecil,” pungkasnya.