Pilkada Mahal Dinilai Picu Politik Transaksional, Guru Besar STIK Soroti Ancaman Demokrasi Daerah
PRABANGKARANEWS, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., menilai tingginya biaya politik dalam pelaksanaan Pilkada langsung telah mendorong menguatnya praktik politik transaksional yang berpotensi merusak kualitas demokrasi di tingkat daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Albertus dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” yang digelar pada Rabu (14/1/2026) di Press Club Indonesia, Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II Nomor 7C, Gambir, Jakarta Pusat.
Simposium dibuka Ketua Umum SMSI, Drs. Firdaus, M.Si., yang menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada agar demokrasi lokal tetap berkualitas, bebas dari praktik transaksional, serta selaras dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.
Dalam paparannya, Prof. Albertus menegaskan bahwa perdebatan mengenai Pilkada seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara pemilihan langsung atau tidak langsung. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada lemahnya sistem rekrutmen elite politik dan tingginya ongkos kontestasi politik.
“Pilkada langsung hari ini cenderung menjadi arena kompetisi modal. Kandidat dengan kekuatan finansial besar lebih dominan, sementara integritas, kapasitas, dan rekam jejak kepemimpinan sering kali terabaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mahalnya biaya pencalonan dan kampanye mendorong praktik politik uang sejak proses penjaringan di internal partai hingga penyelenggaraan pemerintahan pasca-pemilihan. Dampaknya, kebijakan publik berisiko tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, melainkan pada pengembalian modal politik.
Menanggapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Prof. Albertus menilai mekanisme tersebut tidak otomatis menghapus praktik transaksional, namun berpotensi menekan biaya politik jika disertai pengawasan ketat dan sistem yang transparan.
“Risiko politik uang memang tidak sepenuhnya hilang, tetapi ruang transaksi bisa lebih sempit dan lebih mudah diawasi secara institusional,” katanya.
Ia juga menyinggung pengalaman historis pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum era reformasi. Menurutnya, meskipun memiliki keterbatasan demokratis, terdapat pelajaran penting terkait efisiensi pemerintahan dan stabilitas kebijakan.
“Model lama tentu tidak bisa diterapkan secara mentah. Namun demokrasi harus rasional, berbiaya wajar, dan tidak membebani sistem pemerintahan,” tegasnya.
Prof. Albertus menekankan bahwa jika Pilkada melalui DPRD kembali dipertimbangkan, maka harus dibarengi reformasi menyeluruh, mulai dari seleksi berbasis meritokrasi, keterbukaan pengambilan keputusan, hingga peningkatan akuntabilitas DPRD kepada publik.
Simposium Nasional SMSI ini menjadi ruang pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi media, dan pemangku kepentingan dalam merespons dinamika demokrasi elektoral nasional menjelang agenda Pilkada berikutnya.
