Iventarisasi dan Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan di Pacitan sebagai Upaya Pelestarian Budaya Lokal (Dana Indonesiana 2025)
PRABANGKARANEWS.COM, OPK-PACITAN – Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan komitmen kuat negara Indonesia untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Hal ini dilakukan dengan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Artinya, negara memberikan perlindungan dan dukungan kepada masyarakat untuk menjaga, mengembangkan, dan melestarikan kebudayaan Indonesia sebagai bagian integral dari identitas nasional.
UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah pengejawantahan dari komitmen tersebut. Dalam konsideran, UU No. 5/2017 secara tegas menyatakan bahwa negara bertekad untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Kebudayaan dianggap sebagai investasi penting untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, sesuai dengan tujuan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konteks perlindungan dan pengembangan kebudayaan, negara memainkan peran yang krusial sebagai pelindung, fasilitator, dan penggerak dalam memajukan kebudayaan. Melalui UU No. 5/2017, pemerintah menetapkan kebijakan dan program untuk mendukung perkembangan dan pelestarian kebudayaan Indonesia. Tujuan utamanya adalah agar kebudayaan Indonesia tetap hidup dan relevan di tengah arus globalisasi dan modernisasi, serta dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun masa depan dan peradaban bangsa.
Pemajuan kebudayaan bukan hanya tentang pengangkatan nilai-nilai budaya yang unik, tetapi juga tentang memperkuat identitas bangsa, membentuk rasa kebangsaan, dan mengembangkan potensi kreativitas serta inovasi dalam berbagai bidang seni dan budaya. Ini juga mencakup upaya untuk melestarikan bahasa, tradisi, adat istiadat, serta kesenian Indonesia yang merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa.
