Pacitan dalam Perspektif Sejarah Agraria (Dana Indonesiana 2025)
PRABANGKARANEWS.COM, SEJARAH PACITAN – Salah satu aspek penting dalam inventarisasi dan kajian Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Pacitan adalah penelusuran sejarah agraria sebagai bagian dari upaya pewarisan pengetahuan kepada generasi muda. Arsip-arsip kolonial Hindia Belanda mencatat Patjitan bukan sekadar sebagai wilayah geografis, melainkan sebagai ruang agraria yang dikelola dan dikontrol secara sistematis oleh kekuasaan kolonial. Di balik dokumen administratif tersebut, tersimpan kisah panjang tentang tanah, padi, kekuasaan, serta dinamika kehidupan masyarakat Pacitan.
Pada awal abad ke-19, masyarakat Pacitan masih menjalankan sistem agraria tradisional berbasis adat. Tanah dikelola secara komunal oleh desa, dengan padi sebagai penopang utama kehidupan. Hubungan manusia dengan tanah lebih menekankan pada hak menggarap daripada kepemilikan individu. Namun, kondisi ini mulai berubah ketika sistem kolonial masuk dengan membawa konsep hukum, administrasi, dan pencatatan tanah secara formal.
Perubahan tersebut mulai tampak pada tahun 1825, saat terjadi sengketa tanah Djogokario di Desa Malang yang bertepatan dengan pecahnya Perang Jawa (1825–1830). Peristiwa ini menjadi titik penting perubahan makna tanah, dari sumber penghidupan menjadi objek hukum yang diperebutkan dalam sistem kolonial. Memasuki akhir abad ke-19, terutama setelah diberlakukannya Agrarische Wet tahun 1870, tanah di Pacitan mulai dipetakan, dicatat, dan diatur dalam sistem administrasi kolonial yang semakin ketat.
Pada awal abad ke-20, arsip seperti Controleur te Patjitan menunjukkan semakin kuatnya pengawasan terhadap kepemilikan tanah dan produksi pertanian. Data tentang sawah, ladang, hingga hasil panen dicatat secara rinci, lengkap dengan peta bidang tanah. Dalam sistem ini, kepala desa dan elite lokal berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah kolonial, sekaligus menjadi bagian dari mekanisme kontrol agraria.
Menariknya, arsip kolonial tidak hanya berisi data ekonomi, tetapi juga mencatat legenda dan pengetahuan lokal masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kolonial juga berupaya memahami struktur sosial dan budaya sebagai strategi penguasaan wilayah. Bahkan, kebijakan seperti pemberian tanah jabatan kepada kepala desa semakin memperkuat hubungan antara kekuasaan dan penguasaan tanah.
Dalam jangka panjang, sistem agraria kolonial ini memunculkan ketimpangan penguasaan lahan. Elite desa cenderung memiliki lahan lebih luas, sementara petani kecil menjadi penggarap. Pola ini terus berlanjut hingga masa setelah kemerdekaan dan menjadi salah satu akar persoalan agraria di Indonesia.
Melalui arsip-arsip kolonial tersebut, Pacitan tampak bukan sebagai wilayah pinggiran, melainkan sebagai kawasan agraria yang strategis. Tanah dan padi menjadi basis pengendalian ekonomi sekaligus sosial. Membaca arsip ini bukan hanya melihat masa lalu, tetapi juga memahami akar persoalan agraria yang masih terasa hingga kini.
Dalam konteks OPK, sejarah agraria Pacitan merupakan bagian penting dari pengetahuan tradisional dan historis yang perlu didokumentasikan, dilestarikan, dan diwariskan sebagai identitas budaya masyarakat.
Timeline Singkat Sejarah Agraria Pacitan
1. Sebelum 1825 (Pra-Kolonial)
Sistem agraria berbasis adat. Tanah bersifat komunal, dikelola desa dengan prinsip gotong royong. Padi menjadi komoditas utama.
2. 1823–1825
Mulai muncul intervensi kolonial dalam urusan tanah. Sengketa Djogokario menandai perubahan tanah menjadi objek hukum.
3. 1825–1830 (Perang Jawa)
Pertanian terganggu, banyak lahan terbengkalai. Kontrol kolonial terhadap desa semakin kuat.
4. 1830–1870 (Tanam Paksa)
Pacitan tidak menjadi pusat ekspor, tetapi tetap dibebani kewajiban hasil bumi dan kerja rodi.
5. 1870 (Agrarische Wet)
Awal privatisasi tanah. Dilakukan pemetaan dan pencatatan hak tanah secara formal.
6. 1906–1908
Administrasi agraria semakin rapi. Arsip mencatat detail kepemilikan tanah dan produksi pertanian.
7. 1907
Tanah jabatan kepala desa mulai dilembagakan, memperkuat kontrol kolonial di tingkat desa.
8. 1906–1911
Pengawasan agraria semakin intensif. Mulai terbentuk ketimpangan penguasaan lahan.
Sejarah agraria Pacitan memperlihatkan pergeseran dari sistem komunal berbasis adat menuju sistem administrasi kolonial yang terstruktur. Padi tidak lagi sekadar sumber pangan, tetapi juga menjadi instrumen kekuasaan. Warisan sistem ini masih berpengaruh hingga saat ini, sehingga penting untuk terus dikaji dan dikenalkan kepada generasi mendatang.

Penulis: Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd.
