Tradisi Lamaran, Ijab Kabul dan Perkawinan di Pacitan: Harmoni Sakral, Sosial, dan Warisan Budaya (Dana Indonesiana 2025)
PRABANGKARANEWS.COM, OPK-CAGAR BUDAYA – Tradisi lamaran / nakoke/legan dalam budaya perkawinan masyarakat Pacitan. Dalam tradisi perkawinan masyarakat Pacitan, terdapat tahapan adat yang masih lestari hingga sekarang, yaitu tradisi legan dan nakokake. Tradisi ini merupakan bagian penting dalam proses awal menuju ikatan perkawinan, yang mencerminkan nilai kesopanan, tata krama, serta penghormatan kepada keluarga calon mempelai perempuan.
Tradisi legan dilakukan oleh pihak keluarga pria dengan tujuan mengetahui apakah seorang gadis telah memiliki ikatan dengan seorang pemuda lain atau belum. Dalam proses ini, keluarga laki-laki datang secara baik-baik ke rumah pihak perempuan untuk menyampaikan maksud dan menanyakan status sang gadis kepada kedua orang tuanya. Tradisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Pacitan sangat menjunjung etika dan kehormatan keluarga dalam proses pencarian jodoh.
Namun, apabila kedua orang tua gadis telah meninggal dunia, maka proses tersebut disebut nakokake. Dalam pelaksanaannya, pertanyaan dan permohonan disampaikan kepada wali atau keluarga yang bertanggung jawab atas gadis tersebut. Meski berbeda istilah, keduanya memiliki makna yang sama, yakni bentuk penghormatan dan permintaan izin secara adat sebelum hubungan dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius.
Jika pihak perempuan menerima maksud baik keluarga pria, maka dilanjutkan dengan pemberian paningset. Paningset merupakan simbol pengikat hubungan yang biasanya berupa pakaian wanita, perhiasan, atau sebentuk cincin. Dalam budaya Jawa, paningset bukan sekadar hadiah, tetapi memiliki makna filosofis sebagai tanda kesungguhan, tanggung jawab, dan komitmen keluarga pria kepada calon mempelai perempuan.
Tradisi legan, nakokake, dan paningset memperlihatkan bahwa perkawinan dalam masyarakat Pacitan bukan hanya penyatuan dua individu, melainkan juga penyatuan dua keluarga besar yang dijalankan dengan penuh tata krama, musyawarah, dan penghormatan terhadap adat istiadat.
Di tengah perkembangan zaman modern, tradisi ini masih dipertahankan oleh sebagian masyarakat Pacitan sebagai bentuk pelestarian budaya lokal yang sarat nilai moral dan sosial. Tradisi tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat Jawa, khususnya di Pacitan, memiliki sistem budaya yang halus, santun, dan menjunjung tinggi keharmonisan dalam hubungan antarkeluarga.
ijab kabul dan perkawinan di Kabupaten Pacitan hingga kini masih tetap lestari dan hidup di tengah masyarakat, terutama di 12 kecamatan yang tersebar di wilayah tersebut. Di tengah arus modernisasi dan perubahan pola hidup masyarakat, upacara perkawinan adat Jawa di Pacitan tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Tradisi ini tidak hanya dipahami sebagai prosesi penyatuan dua insan, tetapi juga menjadi ruang spiritual, sosial, sekaligus simbol penghormatan terhadap warisan leluhur.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan kajian budaya, pelaksanaan perkawinan di Pacitan memiliki sejumlah variasi sesuai kondisi sosial masyarakat serta perkembangan zaman. Sebagian masyarakat masih mempertahankan tradisi perkawinan selama dua hari yang dikenal dengan istilah “manggulan”. Namun, sebagian lainnya melaksanakan rangkaian perkawinan dalam satu hari, terutama karena menyesuaikan kebutuhan administrasi dan efisiensi waktu.
Dalam tradisi satu hari, prosesi ijab kabul biasanya dilaksanakan pada pagi hari dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) agar perkawinan tercatat secara resmi dalam dokumen negara. Prosesi ini umumnya dilaksanakan di rumah mempelai perempuan atau di kantor KUA setempat, disaksikan wali dan keluarga dari kedua belah pihak.
Ijab kabul memiliki makna sakral sebagai ikatan resmi yang mempersatukan laki-laki dan perempuan dalam hubungan perkawinan menurut syariat Islam. Penyerahan mas kawin dari mempelai pria kepada mempelai wanita menjadi simbol tanggung jawab, penghormatan, serta kesungguhan membangun rumah tangga. Dalam suasana yang khidmat, akad nikah bukan hanya perjanjian antar dua individu, melainkan juga penyatuan dua keluarga besar.
Setelah ijab kabul, pada siang hari biasanya dilaksanakan prosesi panggih atau temu pengantin. Tradisi ini mengandung makna filosofis mendalam, yakni sebagai bentuk doa penolak bala, permohonan keselamatan, sekaligus media pengenalan kedua mempelai kepada masyarakat luas. Melalui prosesi panggih, masyarakat menyaksikan simbol pertemuan dua keluarga dan awal kehidupan baru kedua pengantin.
Menariknya, tradisi perkawinan di Pacitan juga memperlihatkan kekayaan simbol kuliner dan sesaji adat yang sarat makna filosofis. Pada kalangan bangsawan atau pejabat, upacara perkawinan biasanya dilengkapi berbagai ubarampe seperti kepala kerbau, tumpeng robyong gundul, pisang ayu, sedah ayu, ketan moncowarni, jenang tujuh macam, rujak warna-warni, ampyang warna-warni, hingga kembang tujuh rupa. Setiap unsur tersebut memiliki simbol harapan akan keselamatan, kemakmuran, keharmonisan, dan keberkahan rumah tangga.
Sementara itu, sebelum rombongan pengantin laki-laki berangkat menuju tempat ijab kabul, masyarakat biasanya menggelar tasyakuran atau kenduri. Dalam tradisi ini dihidangkan berbagai sajian khas seperti nasi gurih, ambeng, nasi asrep-asrepan, nasi golong, tumpeng megono, tumpeng legeh, tumpeng kendit, tumpeng muruping damar, tumpeng gebuli, tumpeng punar, dahar werni, tebu, padi, serta ingkung ayam. Ragam makanan tersebut bukan sekadar hidangan, melainkan simbol doa dan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada masyarakat biasa, bentuk sesaji dan makanan adat cenderung lebih sederhana, seperti nasi among, jenang-jenangan, nasi golong bulat, nasi punar, pindhang antep, gecok ayam hidup, dan kelapa. Sedangkan dalam acara kenduri biasanya dihidangkan nasi gurih, ingkung, nasi ambengan, dan nasi gudangan. Kesederhanaan tersebut tidak mengurangi nilai sakral dan makna spiritual dalam prosesi perkawinan.
Tradisi perkawinan di Pacitan memperlihatkan bagaimana masyarakat menjaga keseimbangan antara ajaran agama, adat istiadat, dan kehidupan sosial. Di dalamnya terdapat nilai gotong royong, kebersamaan, penghormatan kepada orang tua, serta harapan akan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Keberlangsungan tradisi ijab kabul dan perkawinan ini menjadi bukti bahwa masyarakat Pacitan masih memegang kuat identitas budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Oleh sebab itu, tradisi ini perlu terus didokumentasikan, diwariskan, dan dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya tak benda yang menjadi identitas masyarakat Pacitan dan warisan budaya bangsa Indonesia.
Penulis: Agoes Hendriyanto
