Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pacitan Restorasi Arsip Letter C Desa Punung, Perkuat Perlindungan Aset dan Cegah Sengketa Tanah
PRABANGKARANEWS.COM, PACITAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan melaksanakan kegiatan restorasi arsip Buku Letter C di Balai Desa Punung, Kecamatan Punung, Kamis (2/7/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan arsip vital negara sekaligus menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Kearsipan, Kepala Desa Punung beserta perangkat desa.
Restorasi difokuskan pada arsip Buku Letter C yang berfungsi sebagai basis data administrasi pertanahan desa. Dokumen tersebut merupakan arsip negara yang memiliki nilai hukum tinggi dan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyelesaian persoalan maupun sengketa tanah di masyarakat.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan Amat Taufan menyampaikan bahwa meskipun pemerintah saat ini dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, pelaksanaan restorasi arsip tetap menjadi prioritas. Hal itu karena sebagian besar kondisi fisik Buku Letter C di desa-desa sudah mengalami kerusakan sehingga memerlukan penanganan segera.
“Arsip Letter C merupakan dokumen yang sangat vital. Selain sebagai aset negara, arsip ini menjadi buku induk yang dapat dijadikan rujukan apabila terjadi sengketa kepemilikan tanah di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, melalui program restorasi tersebut diharapkan arsip-arsip yang telah rapuh dapat diselamatkan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Ia juga berharap program tersebut mendapat dukungan anggaran yang lebih besar pada tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, masih banyak Buku Letter C di berbagai desa di Kabupaten Pacitan yang kondisinya rusak dan membutuhkan proses restorasi agar tetap dapat dimanfaatkan sebagai dokumen autentik.
Karena keterbatasan pembiayaan, pelaksanaan restorasi dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan desa-desa yang memiliki kawasan bernilai ekonomi tinggi. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih luas terhadap stabilitas investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pacitan.
“Melalui penyelamatan arsip ini, kami berharap dapat menjadi salah satu pengungkit dalam mewujudkan masyarakat Pacitan yang semakin sejahtera dan bahagia, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset serta hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Punung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan atas pelaksanaan program restorasi arsip di desanya.
Menurutnya, keberadaan arsip Letter C yang telah direstorasi akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian administrasi pertanahan serta mengurangi potensi konflik atau sengketa tanah antarwarga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas program yang sangat bermanfaat ini. Semoga restorasi arsip Letter C dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Desa Punung dan meminimalkan sengketa pertanahan di kemudian hari,” ujar Kepala Desa Punung.
