BPK Wilayah XI, Laksanakan Studi Nilai Budaya Arak-Arakan Pegon di Kabupaten Jember
PRABANGKARANEWS || Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI mengadakan kegiatan studi nilai budaya Arak-Arakan Pegon yang berlangsung di Kabupaten Jember dari tanggal 20 Juni hingga 25 Juni 2024. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan utama untuk menggali data mengenai bentuk, fungsi, dan nilai Arak-Arakan Pegon dalam kehidupan masyarakat Jember. Studi ini merupakan langkah penting dalam memahami kedalaman budaya lokal dan signifikansinya bagi komunitas setempat.
Arak-Arakan Pegon adalah tradisi yang kaya akan makna dan memiliki sejarah panjang di Kabupaten Jember. Melalui kegiatan ini, para peneliti berusaha untuk mengidentifikasi elemen-elemen penting dari tradisi tersebut, termasuk aspek-aspek ritus, simbolis, dan sosial yang terkandung di dalamnya. Selain itu, penelitian ini juga berfokus pada peran tradisi ini dalam memperkuat identitas budaya masyarakat serta fungsinya dalam konteks sosial dan keagamaan.
Selain menggali nilai-nilai budaya, studi ini juga bertujuan untuk menilai upaya pelestarian yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Peneliti mengumpulkan informasi tentang program-program pelestarian yang ada, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam menjaga keberlanjutan tradisi Arak-Arakan Pegon.
Diskusi dengan tokoh masyarakat, pelaku budaya, dan pihak terkait lainnya diadakan untuk mendapatkan wawasan yang komprehensif tentang strategi pelestarian yang sudah diterapkan dan rencana aksi ke depan, dilansir dari BPK_XI, Senin (1/7/24).

Hasil dari studi ini akan didokumentasikan dalam bentuk dokumen tertulis yang berfungsi sebagai panduan untuk upaya pelestarian di masa mendatang. Dokumen tersebut tidak hanya akan menjadi referensi bagi pemerintah dan masyarakat Jember, tetapi juga akan berguna bagi para peneliti dan akademisi yang tertarik untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai Arak-Arakan Pegon.
Dengan demikian, diharapkan bahwa tradisi budaya yang berharga ini akan terus lestari dan mendapat perhatian yang layak dalam upaya pelestarian budaya Indonesia.
