Kabag Hukum dan Ham: Memberikan Rekomendasi Kebijakan PSBB
Prabangkaranews.com – BOGOR – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan rekomendasi ke Pemerintah Daerah di Jawa Barat melalui surat Nomor 033/TUA/IV/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang rekomendasi Kebijakan PSBB.
“Yang isinya ada 18 butir penyampaian hasil monitoring pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, yang salah satunya terkait bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat terdampak atas kebijakan PSBB, dan hal inilah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bogor agar melaksanakan kebijakan pemberian bantuan sosial dilaksanakan dengan baik dan berhati-hati,” ungkap Alma kepada wartawan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020).
Pernyataan Alma ini, menyusul adanya pemberitaan carut marut Data Penerima Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 di Kota Hujan ini. Dia menjelaskan pemberian bantuan kepada warga yang terdampak di Kota Bogor berdasarkan pada prinsip non diskriminasi melalui dua arah, yaitu pendataan dari Pemerintah dan pendataan berbasis dari masyarakat bawah ke atas (Bottom up).
“Dipastikan oleh Pemerintah Kota Bogor bahwa masyarakat yang paling miskin dinilai layak dibantu karena sesuai kategori penilaian dalam pemberlakuan PSBB,” ujar Alma.
( Muzer)