Sukseskan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020
PRABANGKARANEWS.COM | PACITAN – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor: 81/HK.04.2-Kpt/3501/KPU-Kab/VI/2020 Tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor: 103/HK.04.2-Kpt/3501/KPU-Kab/IX/2019. Beikut jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020, yang perlu diketahui, dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Pacitan.
Jadwa Pilkada yang telah tiga kali mengalami perubahan, disebabkan adanya pandemi Covid-19. Pengunduran jadwal yang mengalami perubahan jangan sampai menjadi sebuah alasan bagi penyelenggara KPU menjadi alasan tidak maksimalnya penyelenggaraan. Walaupun tahapan sudah dimulai kembali tanggal 24 Juni 2020 untuk tahapan calon dari perorangan atau independen.
