Sukseskan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020

Sukseskan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM  | PACITAN – Berdasarkan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor: 81/HK.04.2-Kpt/3501/KPU-Kab/VI/2020 Tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor: 103/HK.04.2-Kpt/3501/KPU-Kab/IX/2019.  Beikut jadwal  penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020, yang perlu diketahui, dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Pacitan.

Jadwa Pilkada yang telah tiga kali mengalami perubahan, disebabkan adanya pandemi Covid-19. Pengunduran jadwal yang mengalami perubahan jangan sampai menjadi sebuah alasan bagi penyelenggara KPU menjadi alasan tidak maksimalnya penyelenggaraan.  Walaupun tahapan sudah dimulai kembali tanggal 24 Juni 2020 untuk tahapan calon dari perorangan atau independen.

Pembentukan PPS untuk tiap Desa di Kabupaten Pacitan telah dimulai, semoga bisa menjalankan tugas saat pandemi Covid-19.  Perlu dibekali dengan protokol kesehatan dengan APD lengkap dalam proses yang sedang berlangsung.  Sehingga proses dan pemungutan suara di Pacitan tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Dengan protokol kesehatan semoga tingkat  partisipasi masyarakat tidak mengalami penurunan, Sehingga kualitas demokrasi dalam pilkada di Pacitan tetap terjaga.  Khususnya lembaga yang mengawasi jalannya Pilkada jangan alasan Pandemi Covid-19 menjadi alasan bagi pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pacitan.

Semoga pemilihan bupati dan wakil bupati Pacitan dapat berjalan dengan baik.  KPU,  Bawaslu, dan semua komponen yang terlibat dalam Pilkada dan masyarakat Pacitan diberikan kelancaran dalam proses sampai penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.  (redaksi/agoeshendriyanto)
Baca Juga  Wayang Beber Jaka Kembang Kuning Diluncurkan: Suluh Budaya dari Pacitan untuk Dunia