kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88Kiyo4dkiyo4dkiyo4dritme putaran digital stabilsimbol digital tren modernstrategi ritme keuntungan hariananalisis balok cina akuratformasi gambar momentum terbaikkombinasi simbol momentum besarstudi mesin adaptif stabilritme adaptif return besarpola grafis return semalamvisual dinamis return konsistenanalisis pola manajemen waktu permainananalisis ritme pengambilan keputusan terukurfaktor pendukung pola permainan stabilpendekatan analitis alur permainanperan rtp menentukan arah permainanpiala dunia sebagai perayaan sepakstrategi adaptif integrasi data intuisistrategi frekuensi putaran momentumstrategi modal ringan kontrol permainantrik menentukan timing bermain tepatpekerja event stabilitas finansialwaktu aktivitas rasio hasil optimalmodal adaptif ketahanan finansialstrategi pola bertingkat stabilitas modalrespin auto spin petani klatencrash lonjakan momentum menangstruktur sistem acak ritme digitalscatter hitam pola menang uniksimbol petir stabilitas jangka panjang rasio performa fase sistem aktifamplitudo rng pola menangpola waktu dinamis stabilitas returnjam terbaik rng stabilfrekuensi rng pola kemenanganaktivitas berkelanjutan performa digitalmengungkap hubungan ritmemengubah ritme permainanaktivitas singkat waktu spesifikrng modern momentum tak biasastruktur dinamis simbol khususstrategi adaptif hasil konsistenriset adaptif tren dinamisaktivitas efektif hasil harianmomentum digital performa stabiltiming optimal ritme produktifpola ritme pengguna moderntransformasi tren lebih produktifmetode terukur hasil maksimalstrategi modern peluang cepatmomentum stabil hasil optimalpemanfaatan rtp cerdas untuk pengalaman bermainpendekatan bermain nyaman dengan konsistensi harianstrategi parlay analisis terukurpentingnya waktu bermain yang potensialdinamika momentum dan pengalaman bermainanalisis tim potensial strategi parlayperan data dan konsistensi hasiltransformasi data untuk keputusan strategisstrategi santai kelola peluang risikotiming efektivitas konsistensi hasil hariananalisis algoritmik tunjukan konsisteneksperimen pola frekuensi tinggieksperimen real time pola temporal returnkajian disiplin bermain pola frekuensipenelitian jam bermain aktivasipengamatan jangka panjang konsistensi hasilriset prediktif jam bermain peluang besarstudi ilmiah mengungkap hubungan ramai dibahasstudi lapangan strategi moderntemuan statistik pola putaran singkat

PP 46/2021, Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar)

PP 46/2021, Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar)
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Peraturan Pemerintah (PP) 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) menciptakan peluang usaha dengan kerja sama yang adil.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) sebagai regulasi lanjutan dari UU nomor 11/2020 tentang Cipta kerja.

Penerbitan PP ini tentu patut diapresiasi karena sudah mengikuti tren dan mengantisipasi perkembangan teknologi di sektor tersebut. Bisa dikatakan PP ini mengakomodasi penyediaan jasa konten (over-the-top), penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, hingga soal migrasi TV digital.

PP yang telah di-posting di laman Setneg RI tersebut terdiri atas 10 bab, 103 pasal, dengan penjelasan sejumlah ayat-ayatnya. Berkaitan dengan terbitnya PP tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengemukakan, regulasi itu menciptakan peluang yang luas kepada pelaku usaha dengan menciptakan kerja sama yang adil.

“Ini untuk membentuk kerja sama berdasarkan pada prinsip adil, wajar, nondiskriminatif dan menjaga kualitas layanan,” ujarnya, Selasa (23/2/2021). Dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Lahirnya PP Postelsiar juga mendapatkan apresiasi dan pujian dari pengamat dan mantan Komisioner BRTI 2015-2018 Agung Harsoyo. Menurutnya, PP ini merupakan salah satu terobosan Pemerintahan Presiden Jokowi yang menguntungkan kepentingan nasional.

Pasal 15 Ayat (1) PP Postelsiar, misalnya, berbunyi bahwa kerja sama pelaku usaha, baik nasional maupun asing, yang menjalankan kegiatan usahanya melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dengan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, nondiskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penjelasan dari PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan kegiatan usaha melalui internet adalah over-the-top (OTT) dalam bentuk substitusi layanan telekomunikasi, platform layanan konten audio dan/atau visual, dan/atau layanan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga  Gotong Royong Skala Besar Mulai Terjadi Penurunan Kasus Covid-19 di Jatim

Namun, di pasal yang sama Ayat (4) juga menyebutkan, kerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, platform konten, marketplace, dan jenis kanal lainnya.

“Pasal tersebut untuk demokratisasi informasi dengan tujuan agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten,” ujar Agung, dalam pernyataannya, Senin (22/2/2021).

Sementara itu, pada Pasal 15 (Ayat 6) terdapat pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik, termasuk bagi OTT.

Tidak dipungkiri, regulasi itu bertujuan untuk menyeimbangkan tiga sudut pandang sekaligus, yakni pelaku industri, masyarakat (pelanggan), dan pemerintah. Karena diaturnya kualitas, penyelenggara jasa atau operator telekomunikasi akan berlomba menyajikan layanan terbaik, sehingga masyarakat yang menikmati dan pemerintah mendapatkan benefit.

Agung pun menilai wajar, pemerintah mengatur OTT yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun lokal, serta memberikan kewenangan kepada operator telekomunikasi untuk menggelola trafiknya. Hal itu dinilainya justru merupakan bukti bahwa pemerintah, yakni Kemenko Perekonomian dan Kemkominfo, telah melindungi kepentingan nasional.

Pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat “Dengan PP Postelsiar ini, saya melihat pemerintah mengharapkan agar aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia daripada kepentingan asing,” ujar Agung.

Yang menarik dari PP 46/2021 itu adalah pada Pasal 21 dan semua ayat di dalamnya yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar, berupa tanah, bangunan, dan/ atau infrastruktur pasif telekomunikasi.

Baca Juga  Perubahan Perilaku Masyarakat Kunci Peningkatan Kesembuhan Pasien Covid-19

Artinya, satu operator tidak perlu membangun infrastruktur baru di satu daerah yang sudah tersedia infrastruktur yang dibutuhkan. Di dalam regulasi sebelumnya, ada kewajiban satu operator untuk memenuhi kewajiban pembangunan universal service obligation (USO) yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, terutama di Pasal 21 PP 46/2021, bila satu operator membutuhkan infrastruktur yang dimiliki operator lainnya dan kerja sama yang diupayakan tidak berhasil, maka akses penggunaan infrastruktur bersama wajib diberikan sesuai yang diatur pemerintah.

Berbagi Infrastruktur

Pasalnya, penyelenggara maupun operator jasa telekomunikasi seringkali kesulitan dalam memperluas jaringan hingga ke berbagai pelosok tanah air. Dengan adanya PP tersebut regulasi itu mempermudah penyelenggara jasa telekomunikasi untuk bekerja sama dalam berbagi infrastruktur pasif (infrastructrure sharing).

Hal ini diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2). Ayat (1) menyebutkan, penyelenggara jaringan dalam menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyedia infrastruktur pasif.  Selanjutnya, Ayat (2) disebutkan bahwa infrastruktur pasif meliputi gorong-gorong (duct), menara, tiang, lubang kabel (manhole), dan/atau infrastruktur pasif lainnya.

PP itu pun mengatur pengaturan tarif jasa telekomunikasi. Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan, besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri.

Pada Ayat (2) disebutkan, menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Selanjutnya, Pasal 50 Ayat (1) menyebutkan, penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Sejumlah ketentuan di atas juga untuk mendukung implementasi teknologi seluler genarasi kelima (5G).

Baca Juga  Presiden Tinjau RS Darurat Wisma Atlet: Sudah Siap Tapi Saya Berharap Tidak Digunakan

Dan, yang menarik lagi dari PP Postelair ini adalah Bab V mulai Pasal 68 hingga Pasal 79 yang membahas soal penyelenggaraan penyiaran. Dari sejumlah pasal itu, masalah terkait migrasi TV digital, terutama Pasal 78 Ayat (11) menyebutkan, menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi, atau seleksi berdasarkan pertimbangan, salah satunya untuk persiapan penghentian siaran analog (analog switch off/ASO).

Berkaitan dengan itu, Menkominfo mengemukakan terbitnya PP 46/2021 sebagai bagian dari UU Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang penyiaran pada UU 32/2002 yang telah berusia belasan tahun.  “Dengan lahirnya regulasi itu sudah merealisasikan dasar hukum untuk migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu proses ASO. Kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran digital di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Itu tertuang di Pasal 78 Ayat 11 mengatur migrasi dari TV terestrial ke digital yang ditargetkan terjadi pada 2022. Selain itu, Pasal 85 Ayat (1) pun menyebutkan, pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran TV secara digital melalui layanan terestrial.

Selanjutnya, pada Ayat (3) disebutkan, jika penyediaan alat STB tidak mencukupi, dana dapat dipenuhi dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, dana bisa dari sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Firman Hidranto