Pemkab Wonogiri Siap Hadapi Gugatan Bambang 10 M

Pemkab Wonogiri Siap Hadapi Gugatan  Bambang  10 M
SHARE

 PRABANGKARANEWS.COM || WONOGIRI – Bupati Wonogiri, Joko Sutopo digugat Rp 10 miliar oleh mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Bambang Daryono.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu diajukan lantaran Bambang dipecat sebagai kepala desa setelah terbukti di pengadilan melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial AL.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo menyatakan gugatan yang diajukan Bambang menjadi hak konstitusi yang bersangkutan.

“Itu menjadi hak konstitusinya. Kalau ada yang tidak menerima keputusan kami ya silakan ini negara hukum. Sah-sah saja” kata Jekek, sapaan Joko, seperti dilansir dari laman  Kompas.com, Senin (17/1/2022).


Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri sebagai pihak tergugat siap menghadapi gugatan yang diajukakan Bambang. Kendati demikian, Pemkab Wonogiri belum mendapatkan pemberitahuan dari PTUN Semarang.

Baca Juga  Mahasiswa Sastra Indonesia Bahas Modernisasi Wayang melalui Animasi pada Seminar Antarbangsa

Menurut Jekek, dia memecat Bambang sebagai kepala desa memiliki alasan yang kuat dan jelas.
.
Terlebih jabatan Bambang sebagai kepala desa memiliki konsekuensi yang harus ditanggung manakala melakukan pelanggaran hukum.
.
Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri menolak permohonan Bambang untuk diaktifkan sebagai kepala desa setelah menjalani hukuman kasus perzinahan setelah menggelar klarifikasi beberapa pihak.
.
“Saat klarifikasi dan mediasi dalam forum itu terungkap kasus ini (perzinahan yang dilakoni Bambang) bukan kali pertama.  Kasus ini tiga kali terjadi. Hal yang sama kaitannya dengan persoalan perzinahan,” kata Jekek.
.
Hanya saja kasus yang ketiga, kata Jekek, sampai pada ranah hukum. Sebenarnya bila ditelisik, dari kasus pertama dan kedua semestinya secara etika, Bambang harus mundur karena sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai kepala desa.

Baca Juga  Pentas Wayang Kulit di Ponorogo: Gubernur Khofifah Menyemai Pesan Kebudayaan dan Kedamaian

Bagi Jekek, tidak mungkin mengaktifkan seorang kepala desa yang berstatus sebagai narapidana untuk memimpin desa.

Jekek menuturkan saat klarifikasi itu, Bambang pun mengakui tiga kali melakukan perzinahan dengan tiga wanita berbeda.

“Semua kita hadirkan terbuka. Rekaman kami ada,” jelas Jekek. (*)