Kejagung Diminta Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA – Berbagai kalangan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam mengusut kasus pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Pengusutan jangan berhenti di penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga harus diperiksa.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, yang meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga harus diperiksa bila terbukti terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Melihat moral hazard yang terjadi terkait dengan belakangan ini yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit, maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh panjang bulu,” kata Didik seperti dilansir laman harianterbit.com.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengusulkan ke pimpinan komisinya agar segera memanggil Lutfi untuk meminta penjelasan seputar penetapan Wisnu sebagai tersangka.
“Kita minta keterangan dong apa yang terjadi ini kok bisa ditetapkan tersangka, ada apa dengan Kemendag, jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Mendag untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Daglu,” ujar Andre dikutip dari laman portal berita online harianterbit.com, Jum’at (22/4/2022).
Mengetahui
Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie mengatakan, adanya praktek mafia migor mustahil tidak diketahui Mendag M Luthfi. Karena Mendag pasti mengetahui kebijakan ekspor dan impor migor. Oleh karena itu bos-bos migor serta penyedia perlu dipanggil untuk diperiksa agar Kelangkaan migor tidak menyusahkan rakyat seperti pedagang kecil dan UMKM.
Jerry menegaskan, Mendag M Luthfi juga perlu diperiksa Kejagung atas beberapa kebijakan baik impor dan permainan harga HET di pasaran. Pada waktu lalu HET Rp14 ribu tapi berjalannya waktu puluhan kali harga berubah-ubah sampai harganya selangit. Oleh karena itu menteri sampai pejabat di Kemendag harus dicek harta kekayaannya. Jika ada kenaikan hartanya yang tak wajar maka harus diusut.
Pengamat pangan, Ir. Nur Jafar Marpaung mempertanyakan jika Mendag tidak mengetahui anak buahnya membuat kebijakan. Karena Dirjen Perdagangan Luar Negeri kongkalikong sehingga membuat kelangkaan minyak goreng di pasaran. Adanya permainan mafia minyak goreng sudah terjadi dari hulu ke hilir. Diyakini ada kewajiban pajak yang besar dihindari. Oleh karena itu adanya mafia migor ini harus dikawal agar terbongkar semua.
“Karena mereka para biang kerok yang mengakibatkan harga minyak goreng mahal dan langka. UU dibuat sedemikian rupa untuk melindungi rakyat dari berbagai kesulitan, tetapi mereka tabrak demi kepentingan diri sendiri bdan kelompoknya,” tandasnya.
Harus Mundur
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma mengatakan, Dirjen Indasari Wisnu Wardhana
tidak bermain sendiri. “Tentu ada pihak lain di Kemendag yang terlibat,” ujar Lieus kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Lieus menyebut dengan ditangkapkanya Indasari Wisnu Wardhana maka harusnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merasa malu dan dengan legowo mengundurkan diri.
“Ini membuktikan dia sebagai menteri tidak mampu mengawasi kinerja anak buahnya. Jadi, kalau dia punya malu, harusnya dia mengundurkan diri,” ujar Lieus. (*)
