Catat ! Waktu Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024

Catat ! Waktu Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran akan dibuka pada 20 November hingga 16 Desember 2022 untuk anggota PPK, sementara pendaftaran anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Hasyim Asy’ari Ketua KPU menjelaskan, pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan serentak pada setiap kecamatan di Indonesia.

Pendaftaran PPK dan PPS akan dilaksanakan melalui KPU Kota maupun Kabupaten masing-masing kecamatan.

Pendaftaran PPK dan PPS akan dilaksanakan melalui KPU Kota maupun Kabupaten masing-masing kecamatan.

Sedangkan untuk anggota PPS sebanyak kurang lebih 251.295 orang yang tersebar di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Baca Juga  Festival Upacara Adat Jangkrik Genggong: Melestarikan Tradisi di Pacitan

Adapun syarat untuk menjadi Panitia PPK dan PPS menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain:

  1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun
  3. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;
  4. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;
  5. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS;
  6. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Berikut jadwal lengkap seleksi serta masa kerja anggota PPK dan PPS.
  8. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  9. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

a. PPK

Seleksi PPK: 20 November 2022 – 16 Desember 2022

Baca Juga  Ketua PWI Jatim Mendorong Media Menjadi Selektif dalam Memuat Hasil Survei Politik

Masa kerja PPK: 04 Januari 2023 – 04 April 2024

Masa kerja sekretariat PPK: 10 Januari 2023 – 04 April 2024

b. PPS

Seleksi PPS: 18 Desember 2022 – 16 Januari 2022

Masa kerja sekretariat PPK: 10 Januari 2023 – 04 April 2024

etentuan yang sama berlaku pula untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan belakangan. Parsadaan mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.
Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid. “Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019,” ujar Parsadaan merujuk pada meninggalnya 894 anggota KPPS pada Pemilu 2019.
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten dilansir dari  Kompas.comMinggu (20/11/2022).