Catat ! Waktu Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024
PRABANGKARANEWS.COM || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran akan dibuka pada 20 November hingga 16 Desember 2022 untuk anggota PPK, sementara pendaftaran anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Hasyim Asy’ari Ketua KPU menjelaskan, pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan serentak pada setiap kecamatan di Indonesia.
Pendaftaran PPK dan PPS akan dilaksanakan melalui KPU Kota maupun Kabupaten masing-masing kecamatan.
Pendaftaran PPK dan PPS akan dilaksanakan melalui KPU Kota maupun Kabupaten masing-masing kecamatan.
Sedangkan untuk anggota PPS sebanyak kurang lebih 251.295 orang yang tersebar di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Adapun syarat untuk menjadi Panitia PPK dan PPS menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain:
- Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun
- Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;
- Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS;
- Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berikut jadwal lengkap seleksi serta masa kerja anggota PPK dan PPS.
- Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
- Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
a. PPK
Seleksi PPK: 20 November 2022 – 16 Desember 2022
Masa kerja PPK: 04 Januari 2023 – 04 April 2024
Masa kerja sekretariat PPK: 10 Januari 2023 – 04 April 2024
b. PPS
Seleksi PPS: 18 Desember 2022 – 16 Januari 2022
Masa kerja sekretariat PPK: 10 Januari 2023 – 04 April 2024
