Densus 88 Polri Menangkap Dua Terduga Teroris dari JI dan JAD di Jawa Timur
PRABANGKARANEWS.COM || Dalam operasi terbarunya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua tersangka teroris yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Keduanya berasal dari dua kelompok teroris yang berbeda, yaitu Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur dan dilaporkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta pada hari Kamis.
Menurut Ramadhan, penangkapan terhadap kedua tersangka teroris tersebut dilakukan pada hari yang berbeda, yaitu pada Selasa dan Rabu. Identitas kedua tersangka tersebut adalah seorang anggota JI dengan inisial Y dan seorang anggota JAD dengan inisial T. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ramadhan menyatakan bahwa detail perkara atau kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan selanjutnya. Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Dupak Krembangan, Surabaya, yang merupakan tempat tinggal seorang terduga teroris dengan inisial Y pada hari Rabu. Sementara itu, pada hari Selasa, seorang terduga teroris dengan inisial YR ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di Kedungkandang, Kota Malang, dilansir dari laman Jatim.Antaranews.com Kamis (25/5/2023).
Pihak kepolisian terus melaksanakan tindakan hukum terhadap tindak pidana terorisme. Pada tanggal 17 Maret 2023, Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap lima tersangka teroris jaringan JI di Kota Palu dan Sigi, Sulawesi Tengah. Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2023, tiga tersangka anggota kelompok teroris JI ditangkap di wilayah Jakarta dan Banten. (*)