Pemegang Saham Tesla Setujui Pencairan Paket Gaji 786 Trilliun untuk Elon Musk

PRABANGKARANEWS || Pemegang saham Tesla akhirnya menyetujui pencairan paket gaji untuk Elon Musk senilai $ 48 miliar atau sekitar Rp 786 triliun. Keputusan ini memungkinkan Tesla untuk memindahkan kantor pusatnya dari Delaware ke Texas, seperti dilaporkan oleh Carscoops pada Jumat (14/6/24)
Sebelumnya, Hakim Delaware Kathaleen McCormick menolak paket kompensasi senilai $56 miliar (sekitar Rp 916 triliun) yang diajukan oleh Musk awal tahun ini, dengan alasan kurangnya independensi dewan direksi Tesla terhadap Musk, dikutip dari Antaranews, Jum’at (14/6/24).
Namun, meskipun ada kekhawatiran dari hakim, para pemegang saham telah menyetujui paket gaji tersebut, memberikan kesempatan bagi pengacara Tesla untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
Dengan harga saham Tesla saat ini, Musk akan menerima sekitar $ 48 miliar (sekitar Rp 786 triliun).