3 ASN dan 3 Pengusaha Tersangka Korupsi Tambang Batubara Sumsel Rugikan Negara 555 Miliar

3 ASN dan 3 Pengusaha Tersangka  Korupsi Tambang Batubara Sumsel Rugikan Negara 555 Miliar
SHARE

PRABANGKARANEWS || Kejaksanaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka  dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batu bara di PT. Andalas Bara Sejahtera.

Para tersangka telah menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai Rp 555 miliar.

Keenam tersangka kasus korupsi tambang batubara, tiga dari pihak perusahaan adalah ES selaku Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera, G selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera dan B selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera, dilansir dari Antaranews Selasa (23/7/24).

Sementara, tiga lainnya dari bidang pemerintahan yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat periode 2010-2015, S selaku Kepala Seksi Bidang Teknis dan Pembinaan Distamben Kabupaten Lahat periode 2010-2015 dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Baca Juga  Wilson Lalengke, 13 Tahun PPWI Mengabdi; Jurnalistik Merupakan Tugas dan Tanggung Jawab Seluruh Warga