Sakit Hati; Motif Tersangka AP dalam Kasus Penyebaran Video Porno Anak David Bayu

PRABANGKARANEWS || Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa motif tersangka AP dalam kasus penyebaran video porno yang melibatkan anak figur publik AD adalah rasa sakit hati. Menurut Ade Ary, tindakan ini didorong oleh perasaan dendam dari tersangka terhadap korban.
Selain itu, Kombes Pol Ade juga menjelaskan bahwa ada motif lain dari tersangka, yaitu keinginan untuk memungkinkan orang lain berbagi fantasi seksual dengan AD. Tindakan ini dianggap sebagai niat yang sangat buruk dan tidak etis, dilansir dari Antaran Selasa (13/8/24).
Ade Safri menekankan bahwa niat tersangka untuk membuat orang lain berfantasi mengenai hubungan seksual dengan AD dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak kepolisian menilai bahwa perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak serius pada korban.
Pewarta: Ilham Kausar/Antara