Polisi Bongkar Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, 12 Orang Diamankan
SURABAYA (PRABANGKARANEWS) – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pesta seks tukar pasangan di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada 21 September 2024. Akhirnya, tim polisi melakukan penggerebekan pada 22 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat penggerebekan, ditemukan 12 orang, terdiri dari tujuh pria dan lima wanita, di lantai dua vila tersebut. Mereka diduga tengah mengadakan pesta seks tukar pasangan, di mana para pelaku melakukan hubungan seksual bersama-sama, bergantian dengan pasangan lain, dikutip dari Antaranews Rabu (2/20/24).
Tim Subdit Renakta Polda Jatim kemudian membawa seluruh peserta pesta seks tersebut. Diketahui bahwa otak dari acara ini adalah SM (31), seorang warga Kabupaten Malang, yang mengkoordinasi kegiatan tersebut.
SM menggunakan metode dengan mengajak pasangan suami istri untuk ikut serta dalam pesta seks tukar pasangan. Setelah berhasil mengumpulkan 12 orang peserta, SM membuat grup Telegram untuk mempermudah komunikasi terkait lokasi dan waktu pesta yang digelar pada 21-22 September 2024 di sebuah vila di Kota Batu.
Setiap peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk berpartisipasi dalam pesta seks tersebut. Meski mengatur acara, SM tidak mengambil keuntungan besar dari kegiatan ini. Ia hanya memfasilitasi kegiatan untuk memuaskan fantasi seksualnya, tanpa ikut berpartisipasi, melainkan hanya menyaksikan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ini bukan kali pertama SM terlibat dalam aktivitas serupa. Sebelumnya, ia pernah mengadakan pesta seks dengan format threesome sebanyak dua kali. Sementara pesta tukar pasangan ini juga sudah dilakukan dua kali, namun yang kedua berhasil diungkap polisi.
SM kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Meskipun demikian, penyidik telah menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. (Willi Irawan/Antaranews)