Mudahnya Urus Paspor di Mal Pelayanan Publik Pacitan

PACITAN (PRABANGKARANEWS) – Dalam rangka Hari Jadi ke-280 Kabupaten Pacitan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pacitan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Ponorogo mengadakan layanan pembuatan e-paspor dalam satu hari. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang paspor mereka.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang datang ke Mal Pelayanan Publik Satu Pintu di Dinas PMPTSP Pacitan. Mereka cukup membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan layanan pembuatan paspor secara cepat dan efisien.
Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, turut serta dalam layanan ini karena masa berlaku paspornya habis dan belum menggunakan e-paspor. Dengan bimbingan petugas imigrasi, proses pengurusan paspornya hanya memakan waktu kurang dari 10 menit. Ia pun mengapresiasi kecepatan dan keramahan layanan yang diberikan.
Keberadaan Mal Pelayanan Publik Satu Pintu ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Pacitan dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Saat ini, layanan keimigrasian baru tersedia sebulan sekali pada minggu ke-3. Melihat tingginya minat warga, Bupati berharap layanan ini bisa ditingkatkan frekuensinya di masa mendatang.