KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Situbondo

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Situbondo
SHARE

PRABANGKARANEWS – Jakarta, 10 November 2025  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

Para tersangka tersebut diduga berperan sebagai pemberi suap kepada KS (Bupati Situbondo periode 2021–2025) dan EPJ (Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Bidang PUPP Pemkab Situbondo). Uang suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas kemenangan para tersangka dalam lelang proyek konstruksi yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pada Konferensi Press Senin (10/11/25),  tahun 2021, Dinas PUPP (Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman) Pemerintah Kabupaten Situbondo mengadakan lelang proyek pengerjaan konstruksi dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga  KH Ma'ruf Amin Dorong Persatuan Kiai dan Santri di Ponpes Lirboyo

KPK menahan 5 orang sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Lima tersangka tersebut adalah:

  1. ROS (Swasta)

  2. AAR (Swasta)

  3. TG (Swasta)

  4. MAS (Swasta)

  5. AFB (Swasta)

Dalam proses lelang, KS (Bupati Situbondo 2021–2025) memerintahkan EPJ (PPK/Kepala Bidang PUPP Pemkab Situbondo) untuk melakukan pengaturan pemenang lelang dengan syarat adanya pemberian fee sebesar 10% untuk KS dan 7,5% untuk EPJ dari nilai proyek.

Setelah dimenangkan dalam proses lelang, para tersangka pemberi suap kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ dengan rincian sebagai berikut:

  • ROS menyerahkan uang senilai Rp780,9 juta

  • TG menyerahkan uang senilai Rp1,60 miliar

  • AAR menyerahkan uang senilai Rp1,33 miliar

  • MAS dan AFB menyerahkan uang senilai Rp500 juta

Baca Juga  Student Festival UNS 2025 Meriahkan The Park Mall Solo Baru, Perkenalkan Wajah Baru Dunia Kampus

KPK menjelaskan bahwa praktik suap dalam proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus korupsi yang paling sering terjadi di daerah. Melalui hasil evaluasi dan pemetaan kasus, KPK terus memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta meningkatkan pengawasan terhadap proses pengadaan agar lebih transparan dan akuntabel.

“KPK mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan, bersih, jujur, dan akuntabel, demi mencegah praktik suap serta penyalahgunaan kewenangan,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan sekaligus pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, mengingat sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap potensi kerugian keuangan negara jika tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga  "Ngopeni Lan Nglakoni Desa Tanpo Korupsi": Sekolah Antikorupsi Gagasan Gubernur Jateng Tuai Apresiasi Kepala Desa