Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp40 Juta

Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp40 Juta
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp40 Juta
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM, NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (2/4/2026).

Tersangka dalam perkara tersebut berinisial YM yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses penuntutan di persidangan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, perkara ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik pihak lain yang berada dalam penguasaan tersangka.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan.

Baca Juga  Kapolres Kebumen Dukung Pemerintah Pusat soal "Social Distancing"

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp40.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 486 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 2 April 2026 hingga 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa seluruh proses pelimpahan Tahap II tersebut berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.

Baca Juga  "Koalisi Banyak Parpol" Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.