Bulan Suro dalam Tradisi Jawa Dimaknai sebagai Waktu Tafakur dan Kewaspadaan
PRABANGKARANEWS.COM, SURAKARTA – Siaran Jagongan RRI PRO 4 Surakarta menghadirkan diskusi dengan tema “Bulan Syura dari Berbagai Perspektif” bersama narasumber Prof. Dr. Bani Sudardi, M.Hum (Jumat, 19/06/2026).
Bulan Suro merupakan salah satu bulan yang memiliki makna istimewa dalam masyarakat Jawa. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai bulan yang membawa keberuntungan dan kemenangan, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai bulan yang penuh kewaspadaan. Perbedaan pandangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah dan kebudayaan Jawa yang panjang.
Sebagai narasumber siaran, Bani menjelaskan bahwa pemaknaan Bulan Suro berakar dari tradisi masyarakat Jawa pada masa Hindu-Buddha. Pada masa itu, masyarakat Jawa menggunakan penanggalan Saka dengan bulan pertama yang dikenal sebagai Wahitra.
Menurut Bani, Bulan Wahitra menjadi penanda pergantian tahun sekaligus momentum bagi masyarakat untuk melakukan refleksi diri. Pada masa Kerajaan Majapahit, masyarakat berkumpul di alun-alun atau lapangan kerajaan untuk melakukan semedi, tafakur, dan membersihkan diri sebagai persiapan memasuki tahun yang baru.
“Tradisi tersebut pada dasarnya merupakan bentuk perenungan dan pembersihan diri. Jejaknya masih dapat ditemukan hingga sekarang, misalnya dalam tradisi Nyepi di Bali,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai pantangan yang masih dikenal masyarakat Jawa selama Bulan Suro juga tidak terlepas dari pengaruh tradisi Hindu-Buddha tersebut. Bulan pergantian tahun dipandang sebagai waktu untuk menahan diri, mengurangi aktivitas yang bersifat hura-hura, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kehidupan yang akan dijalani pada tahun berikutnya.
Memasuki masa Islam, penanggalan Jawa mengalami perubahan. Sultan Agung menggabungkan sistem penanggalan Jawa dengan kalender Islam. Jika sebelumnya bulan pertama dalam kalender Saka disebut Wahitra, maka dalam kalender Jawa-Islam bulan tersebut disesuaikan dengan Muharam, bulan pertama dalam kalender Hijriah.
Bani menjelaskan bahwa Sultan Agung memberikan perhatian khusus pada tanggal 10 Muharam atau Asyura. Dari sinilah kemudian muncul penyebutan “Suro” yang dikenal masyarakat Jawa hingga saat ini. Namun, dalam perkembangannya, masyarakat Jawa juga memberikan penafsiran tersendiri terhadap istilah tersebut.
“Dalam bahasa Arab, Asyura berarti sepuluh. Akan tetapi, dalam pemaknaan Jawa kuno terdapat pengertian yang berbeda, yakni berkaitan dengan sosok-sosok makhluk yang tidak memiliki aturan, seperti raksasa, iblis, atau makhluk ganas dalam dunia pewayangan,” ujarnya.
Pemaknaan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa Bulan Suro merupakan waktu yang sakral sekaligus perlu diwaspadai. Karena itu, berbagai tradisi dan ritual berkembang di tengah masyarakat, termasuk kegiatan kirab pusaka yang dilakukan sejumlah keraton di Jawa.
Bani menuturkan bahwa kirab pusaka yang dilakukan pada Bulan Suro pada dasarnya mengandung simbol perlawanan terhadap sifat-sifat buruk dan kekuatan negatif. Masyarakat diajak untuk melakukan pengendalian diri serta mempersiapkan diri menghadapi perjalanan hidup pada tahun yang baru.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemaknaan Bulan Suro dalam tradisi Jawa dan Islam sebenarnya tidak bertolak belakang. Keduanya sama-sama menjadikan pergantian tahun sebagai momentum refleksi diri, hanya berbeda dalam titik berangkatnya.
“Kalau dalam tradisi Jawa berangkat dari kewaspadaan dan pembersihan diri karena pergantian tahun, sementara dalam Islam lebih menekankan harapan untuk memulai perjalanan yang baru. Jadi sebenarnya perspektifnya hampir sama,” jelas Bani.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Bulan Suro dapat menjadi pengingat bagi manusia untuk selalu mawas diri dan meningkatkan kesadaran terhadap kehidupan yang dijalani.
Menutup diskusi, Bani menilai bahwa tradisi-tradisi Bulan Suro merupakan bagian dari kekayaan budaya yang patut dilestarikan. Berbagai kegiatan seperti kirab dan arak-arakan dapat terus dikembangkan sebagai sarana pelestarian budaya sekaligus memperkenalkan identitas lokal kepada masyarakat luas.
“Bulan Suro merupakan kekayaan kultural yang dapat menjadi ciri khas daerah. Selain melestarikan tradisi, kegiatan-kegiatan tersebut juga berpotensi menjadi daya tarik pariwisata dan agenda kebudayaan,” pungkasnya.
Penulis: Fadila Tessa Azilla, Natha Broto Pradipta, Idris Setiawan, Musa Pratama
Disarikan oleh.i: Cut Mutiyah Pratiwi
