PRABANGKARANEWS.COM || Mari kita pupuk kembali nilai sporifitas dalam sebuah komptesisi. Sebagai mana ditunjukkan dalam kompetisi marathon di Burlada Navarre, Spanyol, tanggal 2 Desember 2012, pelari jarak jauh Kenya, Abel Mutai, berada pada posisi paling depan dengan jarak cukup jauh dari pelari nomor 2. Saat finish Abel Mutai bingung dengan tanda-tanda garis finish, ia berhenti 10 meter sebelum garis finish.
Kategori: OPK&CB
Opini oleh : Jerry Massie*
Presiden ke-45 Donald Trump baru saja melepaskan jabatannya usai terbang ke kediamannya di Florida. Beredar kabar presiden paling kontroversial dalam sejarah negeri ini akan membuat partai baru. Hal ini dipicu keretakannya dengan sejumlah petinggi GOP. Apalagi ada dua kali usaha pemakzulan terhadapnya bahkan hebohnya lagi disaat peralihan kekuasaan kepada Joe Biden dia tak hadir. Ini menjadi catatan dalam 150 tahun.
PRABANGKARANEWS.COM || Dalam rangka menyambut tahun baru 2021, Korem 081/DSJ menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian motivasi guna menghadapi tahun baru yang akan datang, dengan menghadirkan seorang motivator nasional, Dian Saputra, ST., MT.
Dalam momen sambutannya pada kegiatan pemberian motivasi, Danrem 081/DSJ, Kolonel Inf Waris Ari Nugroho mengajak untuk memanfaatkan momen tahun baru sebagai sarana untuk evaluasi diri.
RABANGKARANEWS.COM || YOGYAKARTA – Bagian Hubungan Masyarakat atau Humas sebuah organisasi harus menguasai permasalahan yang dihadapi. Tugas Humas bukan sekadar menyampaikan informasi melainkan harus mengumpulkan informasi dan mengolahnya menjadi data yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam webinar “Manajemen Isu dan Krisis” yang diselenggaraka Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta, Sabtu, 16 November 2020.
PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA – Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 secara lengkap berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
