Kategori: OPK&CB
PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA – Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 secara lengkap berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
OLEH: ALEX KRAINER
PRABANGKARANEWS.COM || Sejauh ini, impian kerajaan 1.000 tahun dan dominasi dunia yang stabil telah luput dari perhatian para elit penguasa sepanjang sejarah dan di seluruh dunia. Kerajaan muncul, menopang diri mereka sendiri selama satu atau dua abad dan kemudian dengan cepat membusuk dan runtuh. Keruntuhan mungkin tampak relatif cepat dan jelas di masa lalu, tetapi dalam kenyataannya itu berlangsung selama beberapa dekade, mungkin tampak sebagai serangkaian krisis sementara dan hanya menjadi jelas sangat terlambat dalam kecelakaan kereta api lambat. Seperti yang dilansir dari xerohedge.com, Sabtu (31/10/2020)
Salah Ketik (Typo) Senjata Utama Tangkal Kritikan Publik
Opini oleh : Jerry Massie*
Lagi-lagi publik dipertontonkan dengan ketidakprofesionalnya lembaga negara dalam membuat regulasi. Berkelit salah ketik menjadi alasan klasik dalam membuat sesuatu. Sejauh ini, senjata utama ala Typo atau salah ketik. Alasannya saya nilai lantaran kurang koordinasi, kurang keterbukaan dan kurang sosialisasi ke publik.
Oleh: Andrik Purwasito/Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UNS, Surakarta
Politik dinasti tidak lain hanyalah ambisi sebuah keluarga besar untuk terjun dalam dunia politik. Mengapa hal ini dianggap kurang patut, walaupun demokrasi tidak ada larangan untuk hal tersebut. Mungkin saja karena dunia politik yang ideal adalah untuk mengabdi bagi kepentingan rakyat banyak, namun “dinasti politik” dianggap sarana untuk mencari “matapencaharian.” Yakni, kesadaran bahwa politik itu sama artinya dengan memegang otoritas kekuasaan, yang secara legitim dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan baik keuntungan ekonomi, keuntungan kebebasan, keuntungan menggunakan fasilitas negara dan berbagai kepentingan lain-lain, baik digunakan oleh anggota keluarga yang lain ataupun oleh kroni-kroninya.
PRABANGKARANEWS.COM || SURAKARTA – Prof. Dr. Andrik Purwasito, DEA, dalam wawancara dengan jurnalis Prabangkaranews, Omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Sabtu (10/10/2020).
Resensi Novel “Jalan Tak Ada Ujung” karya Mohtar Lubis
Mochtar Lubis merupakan seorang jurnalis dan pengarang ternama asal Indonesia. Salah
satu novel karya Mochtar Lubis yaitu novel yang berjudul “Jalan Tak Ada Ujung” yang
termasuk dalam karya sastra angkatan 20-an atau Balai Pustaka. Karya sastra pada periode
ini ditandai dengan karakteristik umum seperti:
